Sejarah Singkat

Pendirian lembaga kearsipan di Indonesia didasarkan pada UU Nomor 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan dan pelaksanaannya secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU dan PP diatas, Unversitas Syiah Kuala (USK) mendirikan unit Pusat Arsip dan Museum yang dilatar belakangi adanya Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, dan Universitas Syiah Kuala melaksanakan Pelantikan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional pada tanggal 30 Desember 2020, dimana salah satu jabatan fungsional yang ditetapkan adalah Arsiparis.

Pasca pelantikan Pejabat Fungsional Arsiparis, melalui Keputusan Rektor Nomor: 818/UN.11/ KPT/2021, tanggal 29 April 2021, ditetapkanlah Tim Pembentukan Lembaga Kearsipan Universitas Syiah Kuala yang melibatkan pejabat Fungsional Arsiparis dan unsur Fungsional Kepegawaian yang dipimpin oleh Husni Friady, S.T., M.M. sebagai Ketua Tim, yang menghasilkan Dokumen Usulan Lembaga Kearsipan Universitas Syiah Kuala. Tak lama berselang, akhirnya dibentuklah Pusat Arsip Universitas Syiah Kuala, melalui Keputusan Rektor Nomor 493/UN11/KPT/2022, tanggal 8 Februari 2022, sekaligus menetapkan Struktur Organisasi Pusat Arsip yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 541/UN11/KPT/2022, tanggal 11 Februari 2022, dan penunjukan Drs. Mawardi, M.Hum. sebagai Kepala Pusat Arsip yang pertama berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 861/UN11/KPT/2022, tanggal 8 Maret 2022.

Transisi perubahan status USK dari PTN PK-BLU menjadi PTN-BH, merupakan salah satu momentum yang tepat bagi pimpinan Universitas Syiah Kuala dalam mengupayakan ditetapkannya unit ini dalam Tata Kelola USK yang baru. Alhasil, sebagaimana yang diharapkan terbentuklah LKPT yang tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Unsur Penunjang Akademik dan Nonakademik, Kantor Urusan Internasional, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dan Unit Lain Universitas Syiah Kuala pada tanggal 3 April 2023, dengan nama Pusat Arsip dan Museum.

Menindak lanjuti Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 45 Tahun 2023, ditetapkan Struktur Organisasi, Pusat Arsip dan Museum Universitas Syiah Kuala melalui Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 4902/UN11/KPT/2023, yang terdiri dari Koordinator Bidang Pengelolaan Arsip Statis, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, dan Koordinator Bidang Permuseuman sekaligus menetapkan tugas dan fungsinya.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit.

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit.